Tampilkan postingan dengan label matakuliah ku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label matakuliah ku. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Oktober 2011

Catatan Beban Dan pendapatan (Dasar-Dasar Akuntansi)


A. PENCATATAN PEMBAYARAN BEBAN DIBAYAR DIMUKA
Perusahaan kadangkala membayar suatu biaya yang belum terjadi yang lazim disebut "biaya dibayar dimuka". Misalnya pada tanggal 1 Oktober 2002, perusahaan membayar sewa ruangan untuk masa satu tahun ke depan sebesar Rp 1.200.000,00. Pada saat dibayar, belum seluruh manfaat pembayaran tersebut dirasakan oleh perusahaan. Terdapat dua pendekatan untuk mencatat pembayaran itu yaitu "pendekatan harta" dan "pendekatan beban".
Dengan adanya pembayaran tersebut, uang perusahaan berkurang oleh karena itu menurut kedua pendekatan tersebut, rekening "Kas" dikredit sebesar Rp 1.200.000,00. Perbedaannya terletak pada rekening yang didebet.

 
1. Pendekatan Harta
    Rekening harta yaitu "Sewa dibayar di Muka" didebet.
Tanggal 
Rekening & Keterangan
Ref 
Debet 
Kredit 
2002
Oktober 1

 
Sewa Dibayar di Muka
Kas

 
- 

 
1.200.000

 

 
1.200.000

 
    Selanjutnya sampai dengan 31 Desember 2002, perusahaan baru menggunakan ruangan selama 3 bulan, sehingga sewa untuk 3 bulan (Rp 300.000,00) harus dicatat di rekening "Biaya Sewa" untuk dilaporkan dalam Laporan Laba Rugi. Untuk itu dibuat ayat jurnal penyesuaian sebagai berikut:
Tanggal 
Rekening & Keterangan 
Ref 
Debet 
Kredit 
2002
Des 31

 
Biaya Sewa
Sewa Dibayar di Muka

 
- 

 
300.000

 

 
300.000

 
2. Pendekatan Beban
    Rekening beban/biaya yaitu "Beban/Biaya Sewa" didebet.
Tanggal 
Rekening & Keterangan 
Ref 
Debet 
Kredit 
2002
Oktober 1

 
Beban Sewa
Kas 

 
- 

 
1.200.000

 

 
1.200.000

 
Selanjutnya sampai dengan 31 Desember 2002, perusahaan baru menggunakan ruangan selama 3 bulan, sehingga sewa untuk 3 bulan (Rp 300.000,00) harus dicatat di rekening "Biaya Sewa" untuk dilaporkan dalam Laporan Laba Rugi. Untuk itu dibuat ayat jurnal penyesuaian sebagai berikut:
Tanggal 
Rekening & Keterangan
Ref 
Debet 
Kredit 
2002
Des 31

 
Sewa Dibayar di Muka
Beban Sewa

 
- 

 
900.000

 

 
900.000

 
B. PENCATATAN PENDAPATAN DITERIMA DI MUKA
    Perusahaan jasa seperti maskapai penerbangan dapat saja suatu saat menerima uang harga tiket pesawat yang pada saat itu penumpangnya belum diberankatkan. Jumlah uang yang diterima tersebut nantinya akan menjadi pendapatan setelah penumpang tersebut diberangkatkan ke tujuan sesuai perjanjian. Dalam akuntansi, penerimaan uang yang jasanya belum diberikan kepada pihak pembayar disebut "Pendapatan Diterima Dimuka". Terdapat 2 cara pencatatan atas "Pendapatan Diterima Dimuka", yaitu: Pendekatan Hutang dan Pendekatan Pendapatan. Misalkan untuk pembahasan berikut, Maskapai Penerbangan SA pada tanggal 1 Desember 2002 menjual tiket pesawat dengan total harga Rp 15.000.000,00. Sampai dengan 31 Desember 2002 harga tiket atas penumpang yang sudah diberangkatkan berjumlah Rp 9.000.000,00.

 
1. Pendekatan Hutang
Jurnal yang dibuat adalah mendebet rekening Kas dan mengkredit rekening Pendapatan Diterima Dimuka. Jurnal yang dibuat untuk mencatat penjualan tiket pada tanggal 1 Desember 2002 adalah:
Tanggal 
Rekening & Keterangan 
Ref 
Debet 
Kredit 
2002
Des 1

 
Kas
Pendapatan Tiket Diterima Dimuka 

 
- 

 
15.000.000

 

 
15.000.000

 
Selanjutnya pada tanggal 31 Desember, karena maskapai penerbangan tersebut telah menerbangkan penumpang dengan nilai Rp 9.000.000,00 maka perusahaan tersebut akan mengakui pendapatan tiket sebesar Rp 9.000.000,00. Jumlah ini akan dilaporkan dalam Laporan Laba Rugi. Sementara itu harga tiket sebesar Rp 6.000.000,00 belum diterbangkan sehingga masih berstatus "Pendapatan Diterima Dimuka" dan jumlah ini akan dilaporkan dalam neraca. Untuk itu jurnal yang dibuat adalah:
Tanggal 
Rekening & Keterangan
Ref 
Debet 
Kredit 
2002
Des 1

 
Pendapatan Tiket Diterima Dimuka
Pendapatan Tiket

 
- 

 
9.000.000

 

 
9.000.000

 
  1. Pendekatan Pendapatan
Dengan pendekatan ini, pada tanggal 1 Desember 2002 dan 31 Desember 2002 adalah:
Tanggal
Rekening & Keterangan 
Ref 
Debet 
Kredit 
2002
Des 1

 
Kas
Pendapatan Tiket

 
- 

 
15.000.000

 

 
15.000.000

Pendapatan tiket
Pendapatan Tiket Diterima Dimuka 
-
6.000.000

 
6.000.000

 

 

Selasa, 07 Juni 2011

Tarif Pajak Versi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Yang Baru


Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai  tarif Pajak  dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009,


Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri


Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- 15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- 25%
Diatas Rp. 500.000.000,- 30%
Tarif Deviden 10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) 20% lebih tinggi dari yang seharusnya
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) 100% lebih tinggi dari yang seharusnya
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP Gratis

2. Wajib Pajak Badan  dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap


Tahun Tarif Pajak
2009 28%
2010 dan selanjutnya 25%
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek 5% lebih rendah dari yang seharusnya
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 Pengurangan 50% dari yang seharusnya

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak


No Keterangan Setahun
1. Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,
2. Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp.   1.320.000,-
3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Rp. 15.840.000,-
4. Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga Rp.   1.320.000,-

4. Tambahan tarif Lainnya


Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah  = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah                   = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah                                    = 10 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling rendah             =   5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling tinggi               = 15 %
  • Atas ekspor barang kena pajak                                    =   0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah                                           = 10 %
Paling tinggi                                              = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak         =   0 %

Sumber: www.pajak.go.id