Selasa, 07 Juni 2011

Tarif Pajak Versi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Yang Baru


Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai  tarif Pajak  dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009,


Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri


Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- 15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- 25%
Diatas Rp. 500.000.000,- 30%
Tarif Deviden 10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) 20% lebih tinggi dari yang seharusnya
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) 100% lebih tinggi dari yang seharusnya
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP Gratis

2. Wajib Pajak Badan  dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap


Tahun Tarif Pajak
2009 28%
2010 dan selanjutnya 25%
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek 5% lebih rendah dari yang seharusnya
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 Pengurangan 50% dari yang seharusnya

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak


No Keterangan Setahun
1. Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,
2. Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp.   1.320.000,-
3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Rp. 15.840.000,-
4. Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga Rp.   1.320.000,-

4. Tambahan tarif Lainnya


Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah  = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah                   = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah                                    = 10 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling rendah             =   5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling tinggi               = 15 %
  • Atas ekspor barang kena pajak                                    =   0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah                                           = 10 %
Paling tinggi                                              = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak         =   0 %

Sumber: www.pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar